الحفي
كلمةُ (الحَفِيِّ) في اللغة هي صفةٌ من الحفاوة، وهي الاهتمامُ...
Dari Ibnu Syihāb bahwa Sahl bin Sa'ad As-Sā'idī memberitahunya, bahwasanya 'Uwaimir Al-'Ajlānī mendatangi 'Āṣim bin Adī Al-Anṣārī lalu berkata kepadanya, "Wahai 'Āṣim, bagaimana pendapatmu jika seorang suami menemukan istrinya bersama lelaki lain, apakah dia membunuh lelaki itu hingga kalian pun membunuhnya, atau apa yang harus dilakukannya? Wahai 'Āṣim, tanyakan untukku mengenai hal tersebut kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Lantas 'Āṣim bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hal tersebut. Ternyata Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyukai masalah itu dan mencelanya hingga 'Āṣim merasa berat dengan apa yang didengarnya dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika 'Āṣim sudah kembali kepada keluarganya, datanglah 'Uwaimir lalu berkata, "Wahai 'Āṣim, apa yang disabdakan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepadamu?" 'Āṣim menjawab pertanyaan 'Uwaimir, "Engkau datang padaku dengan sesuatu yang kurang baik karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyukai pertanyaan yang aku tanyakan kepadanya." 'Uwaimir berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut." Lantas 'Uwaimir pergi hingga bertemu dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di tengah-tengah manusia lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami menemukan istrinya bersama lelaki lain, apakah dia membunuh lelaki itu hingga kalian pun membunuhnya, atau apa yang harus dilakukannya?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Sudah diturunkan (wahyu) tentang dirimu dan istrimu. Pergilah dan bawa dia ke sini." Sahl berkata, "Lantas keduanya saling mengucapkan li'an; sementara itu aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Setelah keduanya selesai saling mengucapkan li'an, 'Uwaimir berkata, "Aku telah berdusta kepadanya wahai Rasulullah jika aku tetap menahannya." Ia pun menjatuhkan talak tiga kepadanya sebelum Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya. Ibnu Syihāb berkata, "Dengan demikian, perceraian menjadi sunah bagi dua orang (suami istri) yang saling menjatuhkan li'an."
Hadis ini menunjukkan bahwa 'Uwaimir Al-'Ajlānī -raḍiyallāhu 'anhu- datang untuk bertanya tentang hukum suami yang menemukan istrinya dengan lelaki lain, apa yang harus dikerjakannya. Ternyata Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyukai pertanyaan seperti itu karena akan membicarakan hal-hal yang dibenci. Namun 'Uwaimir tetap bersikeras untuk bertanya tentang masalah itu karena apa yang ditanyakannya telah terjadi. Lantas ia mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menanyakan hukum keadaannya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa Allah telah menurunkan ayat Alquran tentang dirinya dan istrinya berkenaan dengan hukum peristiwa yang sedang terjadi. Keduanya pun saling menjatuhkan li'an. Selanjutnya 'Uwaimir mengira bahwa li'an tidak mengharamkan istri, maka dia pun bersegera menjatuhkan talak tiga kepadanya. Inilah praktek li'an (antara suami istri) yang pertama dalam Islam.