البحث

عبارات مقترحة:

الجبار

الجَبْرُ في اللغة عكسُ الكسرِ، وهو التسويةُ، والإجبار القهر،...

السبوح

كلمة (سُبُّوح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فُعُّول) من التسبيح،...

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

Dari Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang wanita tawanan daerah Auṭās: "Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid."

شرح الحديث :

Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ketika dia di Auṭās -sebuah tempat dekat Mekah- Nabi -ṣallallahu 'alaihi wa sallam- melarang menggauli wanita kafir yang disandera dalam jihad hingga diketahui bahwa rahimnya telah suci yaitu dengan melahirkan dan hingga ia suci dari nifas. Adapun jika ia tidak hamil maka tidak boleh digauli hingga ia haid satu kali, karena kita tidak mengetahui kesucian rahimnya kecuali dengan haid. Hukum ini dikiaskan juga untuk selain wanita tawanan; baik itu budak wanita yang dibeli atau dimiliki dengan cara apapun.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية