القدير
كلمة (القدير) في اللغة صيغة مبالغة من القدرة، أو من التقدير،...
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang membunuh dengan sengaja, maka qisasnya dengan jiwa. Siapa yang menghalangi pelaksanaan qisas, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
Hadis ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terbunuh di tengah-tengah kaum yang sedang saling lempar di antara mereka atau dalam kondisi yang tidak jelas dan sebab yang samar seperti saat berdesak-desakan, lalu tidak diketahui pembunuhnya, maka pembunuhannya seperti pembunuhan dengan kekeliruan, dan diat /tebusannya seperti diat (pembunuhan) secara keliru yang diambil dari Baitul Mal kaum muslimin. Siapa yang membunuh -dengan bentuk subjek- dengan sengaja maka qisas tangannya, yakni dia harus diqisas dengan jiwanya, atau hukum pembunuhannya dengan qisas jiwanya. Jiwa diungkapkan dengan tangan sebagai bentuk metafora, atau maknanya, maka dia harus mendapatkan qisas perbuatan tangannya yaitu pembunuhan. Penyandaran kata qisas kepada tangan merupakan metafora. Siapa yang menghalangi pembunuh dari hukuman qisas dengan cara menghalangi wali korban dari eksekusi pembunuhannya setelah mereka memintanya, maka dia telah mengajukan dirinya untuk mendapatkan laknat Allah. Dengan demikian Allah tidak akan menerima taubat atau ibadah fardu atau ibadah sunat darinya karena kejahatannya yang besar.