المصور
كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...
Dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (tebusan pembunuhan) al-Mu'āhad (orang kafir yang melakukan perjanjian damai dengan umat Islam) adalah setengah diat orang merdeka."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa diat Ahli Kitab (yang melakukan perjanjian dengan umat Islam) adalah setengah diat orang muslim yang merdeka, baik Dzimmi; orang yang menetapkan untuk tinggal di negara muslim dengan perjanjian dzimmah (perlindungan dirinya) berupa membayar harta upeti (jizyah) dan berpegang teguh kepada hukum-hukum agama, atau Mu'āhad; orang yang diadakan perjanjian damai bersamanya, dan dia sendiri menetap di negaranya atau Musta`man; orang kafir yang masuk negara kaum muslimin dengan jaminan keamanan untuk tujuan perdagangan atau lainnya, karena keterlibatan mereka semua dalam kewajiban memelihara darah. Luka-luka mereka bagian dari diat mereka sebagaimana luka-luka kaum muslimin bagian dari diat mereka. Sebab, luka itu berhubungan dengan pembunuhan yang mana diatnya adalah lelaki mereka harus membayar lima puluh ekor unta, sedangkan perempuan mereka harus membayar dua puluh lima ekor unta karena diat perempuan separuh diat laki-laki. Adapun orang kafir Harbi yang wajib diperangi, maka ia tidak diberi jaminan baik dengan kisas ataupun diat.