المجيب
كلمة (المجيب) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أجاب يُجيب) وهو مأخوذ من...
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa seorang laki-laki dari Bani 'Adī terbunuh, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan diatnya (dendanya) dua belas ribu dirham.
Di dalam hadis ini Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menentukan diat seorang laki-laki yang terbunuh dari Bani ‘Adī dengan uang perak dan beliau menjadikannya sebanyak dua belas ribu dirham. Hadis ini dipahami dengan makna bahwa pelaku jinayat (pidana/kejahatan) tersebut pada waktu itu tidak memiliki unta atau bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendamaikan antara keluarga orang yang terbunuh dan pelaku pembunuhan dengan uang itu. Sehingga hadis yang menetapkan hal ini tidak menyelisihi hukum bahwa unta adalah hukum landasan pada bab diat.