البحث

عبارات مقترحة:

الرحيم

كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...

السميع

كلمة السميع في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...

Dari Al-Asy'aṡ bin Qais, ia berkata, "Terjadi pertengkaran antara aku dengan seorang lelaki mengenai sumur. Lalu kami mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa dua orang saksimu atau orang itu menyatakan sumpahnya." Aku berkata, "Jika demikian, tentu dia mau bersumpah dan dia tidak mempedulikan aku!" Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa bersumpah dengan sumpah yang memaksa untuk merebut harta seorang Muslim, sedangkan dia berdusta dalam sumpahnya tersebut, niscaya ia bertemu Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya."

شرح الحديث :

Hadis ini berisi kisah Al-Asy'aṡ bin Qais ketika berselisih dengan lawannya disebabkan sumur. Lantas keduanya mengajukan perkara ini kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam - bersabda, "Siapa dua orang saksimu atau orang itu menyatakan sumpahnya." Al-Asy'aṡ bin Qais menduga bahwa lawannya tentu mau bersumpah dan tidak mempedulikan dosa dalam hal itu. Lantas ia mengabarkan hal tersebut kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang bersumpah dengan sumpah yang memaksa untuk merebut harta seorang Muslim... dan seterusnya. Dalam hadis ini terdapat ancaman keras bagi orang yang mengambil harta seseorang tanpa hak. Ia mengambil dan merampasnya dengan memperkarakannya secara curang, sumpahnya dusta dan berbuat dosa. Orang ini akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya. Orang yang dimurkai Allah pasti binasa.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية