البحث

عبارات مقترحة:

الحكم

كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

الحافظ

الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...

Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak dan membolehkan mengkonsumsi daging kuda." Dalam redaksi Imam Muslim, Jābir berkata, "Saat perang Khaibar, kami mengkonsumsi daging kuda dan daging keledai liar. Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak." Dari Abdullah bin Abi Aufā -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kelaparan melanda kami pada malam hari sebelum perang Khaibar. Dan pada hari perang Khaibar kami mendapatkan keledai jinak dan kami langsung menyembelihnya. Ketika airnya sudah mendidih di dalam periuk-periuk, mendadak ada seseorang yang menyeru atas perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, 'Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan -mungkin dia juga mengatakan- jangan makan sedikitpun dari daging keledai itu!" Dari Ṡa'labah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengharamkan daging-daging keledai jinak."

شرح الحديث :

Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak. Dan beliau membolehkan mengkonsumsi daging kuda dan keledai liar. Sementara Abdullah bin Abi Aufā -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa mereka dilanda kelaparan pada malam-malam persiapan perang Khaibar. Ketika berhasil menaklukkan Khaibar maka mereka menyembelih keledai jinak, mengambil dagingnya dan memasaknya. Ketika daging itu telah matang, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menumpahkan (isi) periuk-periuk dan melarang makan daging keledai jinak tersebut.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية