البحث

عبارات مقترحة:

البر

البِرُّ في اللغة معناه الإحسان، و(البَرُّ) صفةٌ منه، وهو اسمٌ من...

المبين

كلمة (المُبِين) في اللغة اسمُ فاعل من الفعل (أبان)، ومعناه:...

الظاهر

هو اسمُ فاعل من (الظهور)، وهو اسمٌ ذاتي من أسماء الربِّ تبارك...

Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. Aku diberi kemenangan dengan kegentaran (musuh) sejauh perjalanan satu bulan dan bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu salat, hendaknya ia melaksanakan salat. Juga dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku. Aku juga diberi syafaat, dan seorang Nabi itu diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada manusia seluruhnya."

شرح الحديث :

Allah -Ta'ālā- memberikan kekhususan kepada Nabi kita -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di antara semua Nabi dengan berbagai jenis kemuliaan. Beliau juga diberi keistimewaan dengan hal-hal terpuji yang tidak diberikan kepada para Nabi -'alaihim as-salām- sebelumnya. Dengan demikian, umat Muhammad ini -berkat Nabi yang mulia dan beruntung ini- memperoleh bagian dari keutamaan dan kemuliaan tersebut. Diantaranya sebagaimana yang ditetapkan dalam Hadis tersebut mengenai kelima perangai yang mulia berikut: Pertama: sesungguhnya Allah -Ta'ālā- telah menolongnya dan membantunya melawan musuhnya dengan kegentaran yang menimpa musuh-musuhnya sehingga melemahkan dan mencerai-beraikan barisan mereka, meskipun Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berada dalam jarak perjalanan satu bulan dari mereka. Ini merupakan dukungan dari Allah, pertolongan bagi Nabi-Nya, kehinaan dan kekalahan bagi musuh-musuh agama-Nya. Tidak ada keraguan lagi bahwa ini merupakan pertolongan besar dari Allah -Ta'ālā-. Kedua: sesungguhnya Allah -Ta'ālā- memberikan keluasan pada Nabi yang mulia ini dan umatnya yang disayangi dengan menjadikan bumi sebagai tempat sujud untuknya. Di mana saja mereka mendapati waktu salat, hendaknya mereka menunaikan salat tanpa terikat oleh tempat-tempat khusus sebagaimana yang terjadi pada umat sebelum mereka yang tidak menunaikan ibadah selain di gereja atau biara. Demikianlah, sesungguhnya Allah telah melenyapkan dosa dan kesempitan dari umat ini sebagai karunia dan kebajikan, serta kemurahan hati dan anugerah dari-Nya. Demikian juga sebelum umat ini, mereka tidak boleh bersuci selain dengan air. Sedangkan umat ini (Islam) telah dijadikan untuk mereka tanah untuk bersuci bagi yang tidak mendapatkan air. Juga bagi orang yang tidak bisa menggunakan air karena khawatir ada bahaya. Ketiga: sesungguhnya harta-harta rampasan perang yang diambil dari orang-orang kafir dan para pasukan adalah halal bagi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan umatnya. Mereka mendapatkan jatah harta rampasan perang sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh Allah -Ta'ālā-, setelah sebelumnya diharamkan bagi para Nabi terdahulu dan para umatnya. Dulu mereka mengumpulkan harta rampasan tersebut. Jika Allah menerima amalan mereka maka diturunkan api kepada barang rampasan tersebut dari langit lalu membakarnya. Keempat: sesungguhnya Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah mengkhususkan beliau dengan kedudukan terpuji dan syafaat terbesar ketika para Rasul ulul azmi mundur darinya di permulaan kiamat. Beliau bersabda, "Aku yang berhak mendapatkan syafaat itu." Lantas beliau bersujud di bawah 'Arsy dan mengagungkan Allah -Ta'ālā- yang berhak diagungkan. Kemudian dikatakan, "Mintalah syafaat, niscaya engkau diberi syafaat. Mintalah, niscaya engkau diberi." Pada saat itulah beliau memohon syafaat kepada Allah untuk para makhluk berupa keputusan di antara mereka di tempat yang lama ini. Inilah kedudukan terpuji yang diinginkan oleh orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir. Kelima: sesungguhnya dakwah setiap Nabi terdahulu dikhususkan untuk kaumnya, dan Allah menjadikan syariat ini (Islam) layak untuk setiap masa dan tempat. Karena kelayakan dan kesempurnaan itulah maka ini merupakan syariat terakhir karena tidak lagi membutuhkan tambahan dan tidak mengandung kekurangan. Syariat tersebut telah dijadikan komprehensif karena mengandung elemen-elemen keabadian dan kelanggengan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية