القدير
كلمة (القدير) في اللغة صيغة مبالغة من القدرة، أو من التقدير،...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anha-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran (nasab dan keturunan). "
Wanita-wanita yang diharamkan karena nasab seperti ibu dan saudari, maka yang semisalnya dari sesusuan juga haram karena sebab persusuan tersebut, seperti ibu susuan dan saudari sesusuan, sebagaimana disebutkan dalam hadis lain, "Susuan memahramkan sebagaimana mahram yang disebabkan oleh garis keturuan," baik dari pihak ibu susuan maupun bapak susuan. Siapa pun yang diharamkan bagi seseorang dari keluarganya untuk dinikahi, seperti saudara perempuan, bibi dari bapak dan ibu, maka diharamkan baginya menikahi mereka jika sebab persaudaraan sesusuan. Demikian pula seorang perempuan diharamkan menikahi anaknya, saudara laki-lakinya dan paman dari ayah atau ibunya, maka diharamkan pula menikahi mereka jika sebab persaudaraannya adalah karena sesusuan. Jenis pengharamannya adalah pengharaman nikah, dan tersebarnya kemahraman antara anak sususan dan anak-anak wanita yang menyusui tersebut, dan menetapkan mereka seperti kedudukan para kerabat terkait kebolehan untuk melihat, berkhalwat dan safar; bukan terkait hukum-hukum seperti warisan dan kewajiban memberi nafkah. Kemudian keharaman tersebut terkait orang yang menyusui, maka kerabatnya merupakan kerabat bagi anak susuan. Sementara kerabat anak susuan selain anak-anaknya maka tidak ada hubungan antara mereka dengan ibu sususan, sehingga tidak berlaku hukum-hukum tersebut bagi mereka.