الولي
كلمة (الولي) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من الفعل (وَلِيَ)،...
Dari Syaddād bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat iḥsān (baik) terhadap segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula, dan hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya."
Seorang Muslim dituntut untuk berbuat baik dalam niat dan kepribadiannya, dalam ketaatan dan ibadahnya, dalam amal perbuatan dan profesinya, serta dituntut berbuat baik kepada manusia dan binatang; bahkan juga kepada benda-benda mati. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang menyembelih hewan sudah tentu akan menyakiti sembelihannya, namun ia mesti menyembelihnya untuk mengambil manfaat dari hewan tersebut. Jadi, maksud dari hadis ini adalah mendidik rasa kasih sayang, kemurahan hati dan simpati pada diri orang yang beriman sehingga tidak lalai dari sifat-sifat terpuji tersebut meskipun ia seorang jagal atau orang yang membunuh karena alasan yang hak. Hadis ini juga sebagai peringatan bahwa jika dalam membunuh dan menyembelih saja dituntut untuk berbuat baik, maka dalam amalan lainnya tentu lebih dituntut untuk berbuat baik. Dan termasuk dari berbuat baik (ketika menyembelih) adalah menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihan.