البحث

عبارات مقترحة:

المقتدر

كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

الخلاق

كلمةُ (خَلَّاقٍ) في اللغة هي صيغةُ مبالغة من (الخَلْقِ)، وهو...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melakukan iktikaf di sepuluh akhir bulan Ramadan hingga Allah -'Azza wa Jalla- mewafatkannya. Selanjutnya para istrinya beriktikaf setelah itu. Dalam satu lafal disebutkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melakukan iktikaf di setiap Ramadan. Jika beliau telah selesai salat Subuh, beliau mendatangi tempat yang biasa untuk beriktikaf."

شرح الحديث :

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sudah biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan untuk mencari lailatul qadar setelah mengetahui bahwa lailatul qadar ada di sepuluh hari terakhir. Beliau senantiasa melakukan hal itu hingga Allah -Ta'ālā- mewafatkannya. Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengisyaratkan bahwa hukum ini tidak dihapus dan tidak khusus bagi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saja, karena para istrinya pun melakukan iktikaf sepeninggalnya. Dalam lafal (redaksi) kedua, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menjelaskan bahwa jika telah selesai salat fajar, beliau masuk ke tempat i'tikafnya demi mencurahkan waktunya untuk ibadah kepada Tuhannya dan bermunajat kepadanya. Hal itu dilakukan dengan memutuskan berbagai keterkaitan dengan makhluk.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية