البصير
(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...
Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada tahun penaklukan saat beliau di Makkah, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai yang digunakan untuk memoles perahu-perahu dan meminyaki kulit-kulit, serta dijadikan penerangan oleh manusia?" Beliau menjawab, "Tidak. Dia haram." Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada saat itu, "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bagi mereka lalu mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya."
Syariat Islam yang luhur datang dengan membawa kebaikan bagi umat manusia dan memperingatkan segala hal yang mengandung bahaya, lalu membolehkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Di antara hal buruk yang diharamkan yaitu empat hal yang disebutkan dalam hadis ini. Jābir menuturkan bahwa dia mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menjual keempat hal tersebut di Makkah pada tahun penaklukkan. Dengan demikian, khamar, bangkai, babi, dan patung-patung tidak boleh dijual dan dimakan hasil penjualannya karena semua itu merupakan simbol-simbol kerusakan dan bahaya. Selanjutnya Jābir menuturkan bahwa beberapa sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai? Sesungguhnya lemak bangkai digunakan untuk melumuri kapal-kapal agar menyumbat pori-pori kayu sehingga tidak tenggelam, dan digunakan untuk meminyaki kulit supaya lembut, serta orang-orang menjadikannya untuk penerangan. Yakni, orang-orang menyalakan pelitanya menggunakan lemak bangkai tersebut?" Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Itu haram." Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda -saat itu- sambil mengingatkan bahwa membuat rekayasa terhadap hal-hal yang diharamkan Allah merupakan sebab kemurkaan dan kutukan-Nya. Allah telah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah -Subḥānahu- ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka justru mencairkannya lalu menjualnya padahal lemak itu haram. Kemudian mereka memakan hasil penjualannya. Kata ganti dalam "Itu haram" ada yang mengatakan kembali kepada jual-beli. Ada juga yang berpendapat kembali kepada penggunaan. Dan keadaan kata ganti kembali kepada pemanfaatan dan penggunaan merupakan pendapat yang lebih dipegang oleh Al-Lajnah Ad-Dāimah (Komite Tetap Fatwa). Atas dasar pendapat itu maka diharamkan memanfaatkan lemak bangkai atau bagian apapun dari bangkai kecuali yang dikhususkan oleh dalil seperti kulit bangkai jika disamak. Sedangkan 'illat (alasan) -dan hanya Allah Yang Maha Tahu- diharamkannya memanfaatkan lemak bangkai sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut karena najis. Dengan demikian, sesuatu yang diharamkan karena najis maka hasil penjualan dan pemanfaatannya pun haram. Dan, lebih utama lagi diharamkan mengonsuminya.