Dari Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "(Jual beli) Emas dengan emas adalah riba, kecuali sama dan tunai. Perak dengan perak adalah riba, kecuali sama dan tunai, bur (jenis gandum) dengan bur adalah riba kecuali sama dan tunai, sya'īr (jenis gandum yang lain) dengan sya'īr adalah riba, kecuali sama dan tunai."
شرح الحديث :
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan dalam hadis ini tata cara jual beli yang benar terhadap barang-barang tersebut yang dapat mengandung riba di dalamnya. Siapa yang menjual barang ribawi dengan jenisnya, seperti emas dengan emas, bur dengan bur, maka keduanya harus sama dan tunai, meskipun seandainya keduanya berbeda kualitas atau ragam. Siapa yang menjual emas dengan perak maka harus serah terima di majelis akad. Jika tidak, maka akadnya tidak sah. Karena transaksi seperti ini, syarat sahnya adalah serah terima tunai, dan tidak disyaratkan harus sama jumlahnya karena perbedaan jenis keduanya. Sebagaimana orang yang menjual bur (sejenis gandum) dengan sya'īr (jenis gandum lainnya), maka harus serah terima tunai di majelis akad, karena barang-barang ini memiliki illat (sebab) riba yang sama. Kesimpulannya: Jika jenisnya sama, maka harus tunai dan sama seperti jual emas dengan emas, walaupun kualitasnya berbeda. Jika jenisnya berbeda sedangkan illat (sebab)nya sama, maka harus tunai dan tidak disyaratkan sama jumlahnya, seperti emas dengan mata uang. Jika illatnya berbeda atau bukan termasuk barang riba, maka tidak ada syaratnya, boleh ditunda pembayaran dan boleh ada selisih.