البحث

عبارات مقترحة:

القهار

كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...

الأحد

كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...

الآخر

(الآخِر) كلمة تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya."

شرح الحديث :

Syariat yang suci ini datang membawa segala yang mengandung kebaikan dan manfaat serta memerangi segala hal yang mengandung bahaya dan kerusakan. Diantaranya menyeru kepada cinta, kasih, dan sayang serta melarang saling menjauhi, saling memutus, dan saling membenci. Ketika Allah membolehkan poligami mengingat adanya beragam manfaat, dan -biasanya- menghimpun beberapa istri dalam tanggungan seorang suami dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka karena adanya kecemburuan, maka Allah melarang poligami diantara sebagian kerabat karena dikhawatirkan adanya pemutusan hubungan antar kerabat. Untuk itu, Allah melarang menggabungkan pernikahan saudari dengan saudari, dan menikahi bibi dengan keponakan, keponakan dengan saudari perempuan ibu dan lainnya, karena jika salah satunya ditakdirkan melahirkan anak laki-laki dan yang lainnya melahirkan anak perempuan, maka diharamkan pernikahannya karena nasab. Ini menunjukkan larangan menggabungkan dalam kondisi seperti ini. Hadis ini mengecualikan keumuman firman Allah -Ta'ālā-, "Dan Aku menghalalkan untuk kalian selain itu."


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية