المصور
كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...
Dari 'Aṭiyyah bin 'Urwah as-Sa'di -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Seorang hamba tidak akan sampai masuk ke dalam golongan orang-orang bertakwa, hingga ia meninggalkan perkara yang halal (namun berlebih) untuknya, khawatir terjerumus ke dalam yang haram.”
Sesungguhnya seseorang itu tidak bisa sampai pada derajat “Al-Muttaqin” (orang-orang bertakwa) hingga ia meninggalkan perkara halal yang berlebihan demi berhati-hati agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram. Begitu pula bila ragu tentang mubah dan haramnya sesuatu dan sulit baginya membedakan keduanya maka sebagai konsekuensi taqwa hendaknya dia tinggalkan yang halal karena khawatir jatuh ke haram. Hadis ini sanadnya daif tetapi maknanya sahih berdasarkan hadis yang muttafaq 'alaih bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah! setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya dalam jasad ada segumpal daging, bila ia baik maka seluruh jasad akan baik, bila ia buruk maka seluruh jasad akan buruk pula. Itulah hati."