الأعلى
كلمة (الأعلى) اسمُ تفضيل من العُلُوِّ، وهو الارتفاع، وهو اسمٌ من...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya tidak memiliki selain satu baju ini, sementara saya sedang menstruasi; apa yang harus saya lakukan?" Beliau menjawab, “Jika engkau telah suci maka cucilah baju itu, kemudian salatlah dengan memakainya!’ Khaulah bertanya, “Jika darahnya tidak keluar (hilang)?" Beliau menjawab, “Cukup kamu cuci darahnya saja, dan bekasnya tidak memberikan mudarat apapun terhadapmu.”
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- untuk bertanya. Dia menceritakan bahwa ia hanya memiliki satu pakaian, yang terkadang terkena darah haid saat datang bulan; maka apa yang harus dia lakukan? Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- memerintahkannya untuk mecucinya dengan air saat tiba masa sucinya, kemudian memakainya untuk salat. Lalu Khaulah menuturkan lagi bahwa warna darah terkadang tidak bisa hilang setelah dikerik ataupun dicuci -sebagaimana yang disebutkan dalam hadis lain-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menjelaskan padanya bahwa air saja cukup untuk menyucikan pakaian, dan adapun warna darah yang tidak bisa hilang setelah berusaha dicuci, maka tidak menjadikannya najis.