الأحد
كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, “Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa berzikir kepada Allah di setiap waktu.”
Makna hadis: "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa berzikir kepada Allah" dengan seluruh bentuk zikir seperti bertasbih, bertahlil, bertakbir dan bertahmid. Termasuk juga membaca Al-Qur`ān; karena Al-Qur`ān adalah bagian dari berzikir mengingat Allah, bahkan ia adalah bentuk zikir yang paling utama. "di setiap waktu", yakni Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa berzikir kepada Allah di setiap waktu meskipun sedang dalam keadaan berhadas kecil ataupun besar. Hanya saja para ulama memberi pengecualian dalam berzikir kepada Allah dengan membaca Al-Qur`ān dalam keadaan janabah. Maka orang yang sedang junub tidak dibolehkan untuk membaca Al-Qur`ān secara mutlak, tidak dengan melihat dan tidak juga dengan hafalan; berdasarkan hadis Ali -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membacakan Al-Qur`ān kepada kami apabila beliau sedang tidak dalam keadaan junub”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan aṣḥābus sunan al-arba'ah. Para ulama berbeda pendapat tentang wanita haid dan nifas, apakah sama hukumnya dengan orang yang junub? Yang kuat adalah keduanya dibolehkan membacanya dari hafalannya; karena rentang waktu ketidaksucian keduanya sangat panjang, dan perkara keduanya bukan seperti orang yang junub. Dikecualikan juga dari bolehnya membaca Al-Qur`ān pada kondisi-kondisi berikut, seperti membacanya dalam kondisi sedang buang air kecil dan besar, berjimak dan pada tempat-tempat yang tidak pantas dengan keagungannya, seperti di kamar mandi dan tempat-tempat najis lainnya.