البحث

عبارات مقترحة:

الغفور

كلمة (غفور) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) نحو: شَكور، رؤوف،...

الحميد

(الحمد) في اللغة هو الثناء، والفرقُ بينه وبين (الشكر): أن (الحمد)...

الحسيب

 (الحَسِيب) اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على أن اللهَ يكفي...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya seseorang diantara kalian yang bersikukuh dalam sumpahnya pada keluarganya lebih berdosa di sisi Allah -Ta'ālā- daripada membayar kafarat yang telah Allah wajibkan kepadanya."

شرح الحديث :

Makna hadis: Jika seorang muslim bersumpah dengan sumpah yang berkaitan dengan keluarganya dan mereka terkena bahaya bila tidak dibatalkan, dan menarik sumpah tersebut tidak membuat dia bermaksiat kepada Allah -'Azza wa Jalla-, lalu ia terus-menerus dan bersikukuh untuk melaksanakan sumpahnya pada keluarganya, maka itu "lebih berdosa di sisi Allah -Ta'ālā-," yakni, lebih banyak dosanya dan lebih besar kejahatannya. "daripada membayar kafarat yang telah Allah wajibkan kepadanya." Maknanya: Dia diwajibkan untuk membayar kafarat sumpahnya yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya, tidak terus-menerus dan tidak bersikukuh pada sumpahnya, selama menarik sumpahnya tidak mengandung maksiat kepada Allah -Ta'ālā-. Bahkan, terus-menerus dan bersikukuh pada sumpahnya adalah kemaksiatan dan dosa yang besar, karena di dalamnya mengandung tindakan membahayakan keluarganya. Padahal Allah telah menjadikan keluasan dalam hal ini. Dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain disebutkan, "Jika engkau bersumpah atas satu sumpah lalu engkau melihat yang lebih baik dari sumpah itu, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat atas sumpahmu!"


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية