البحث

عبارات مقترحة:

المنان

المنّان في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من المَنّ وهو على...

المليك

كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...

الودود

كلمة (الودود) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) من الودّ وهو...

Dari Asmā` binti 'Umais, ia berkata, "Aku berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fāṭimah ‎binti Abu Ḥubaisy mengalami istihadah (darah penyakit) -sejak begini dan begini-, sehingga ‎diapun tidak salat." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Subhānallāh (Maha Suci Allah), sesungguhnya ini dari (perbuatan) setan. Maka hendaklah ia duduk dalam ‎suatu bejana air. Jika dia melihat warna kekuningan di atas permukaan air, maka hendaklah dia mandi untuk salat Zuhur dan Asar satu kali, mandi untuk salat Magrib dan Isya satu kali, dan mandi untuk salat Subuh satu kali, serta berwudu di antara waktu salat tersebut.”‎

شرح الحديث :

Asmā` binti 'Umais -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan tentang apa yang dialami oleh Fāṭimah binti Abi Ḥubaisy yaitu berupa darah istihaḍah, dan bahwa darah tersebut telah ‎menghalanginya dari melakukan salat sejak waktu itu.‎ "Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengucapkan: subhānallāh. Ini termasuk ungkapan takjub, dan ‎maknanya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merasa kaget dan terkejut karena dia berhentinya melakukan salat, padahal darah yang keluar bukanlah darah haiḍ, akan ‎tetapi itu adalah gangguan dari setan sebagaimana disebutkan dalam hadis lain.‎ ‏"hendaklah ia duduk dalam ‎suatu bejana air. Jika dia melihat warna kekuningan di atas permukaan air", lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membimbingnya ‎untuk membedakan darah haid dengan istihadah; yaitu dengan cara ia duduk dalam suatu ‎bejana air, yakni tempat biasa ia mencuci pakaian. Apabila dia melihat warna ‎kekuningan di atas permukaan air dimana ia duduk, maka menunjukkan bahwa ia telah suci dari haidnya; karena darah haid itu berwarna hitam ‎pekat, adapun selain itu adalah darah istihadah (penyakit). ‎ ‏"hendaklah dia mandi untuk salat Zuhur dan Asar satu kali, mandi untuk salat Magrib dan Isya satu kali, dan mandi untuk salat Subuh satu kali." Yakni apabila ia melihat ‎warna kekuningan di atas permukaan air, maka mandilah sebanyak tiga kali dalam sehari ‎semalam, yaitu mandi sekali untuk salat Zuhur dan Asar, satu kali untuk Magrib dan Isya, ‎serta satu kali untuk salat Subuh.‎ ‏"serta berwudu di antara waktu salat tersebut.”‎ Yakni apabila ia hendak menunaikan salat lainnya (sunnah) di antara salat-‎salat yang lima waktu, maka ia harus berwudu untuk melakukan salat. Dan jika dia melihat ‎hal yang membatalkan wudunya maka cukup baginya berwudu dan tidak mandi; karena ‎mandi itu khusus untuk salat yang lima waktu.‎ Mandi ini hukumnya sunnah dan bukan wajib sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis yang lain.‎


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية