البحث

عبارات مقترحة:

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

الواحد

كلمة (الواحد) في اللغة لها معنيان، أحدهما: أول العدد، والثاني:...

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

Dari Isa bin Yazdād dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian kencing, hendaknya dia gerakkan (urut) zakarnya tiga kali."

شرح الحديث :

Hadis ini memberikan faedah bahwa seorang laki-laki tatkala “buang air kecil,” yakni telah selesai dari kencingnya, maka tidak ada lagi yang harus dilakukan kecuali “menggerakkan (urut) zakarnya tiga kali” yakni mengurutnya dengan kuat karena bersuci (mengeluarkan sisa air kencing) dengan cara seperti itu dan yang semisalnya disunahkan. Namun jika seseorang tidak melakukan hal tersebut dan langsung beristinja setelah selesai kencing, kemudian berwudu maka wudunya sah. Hadis ini daif (lemah), maka tidak disyariatkan untuk beramal dengannya, bahkan sebagian ulama dari berbagai mazhab mengatakan bahwa hal itu bidah.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية