الواحد
كلمة (الواحد) في اللغة لها معنيان، أحدهما: أول العدد، والثاني:...
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- ia menuturkan, "Dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila masuk kamar kecil, beliau meletakkan (melepas) cincin beliau."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila hendak masuk kamar kecil beliau melepaskan cincin dari jari dan meletakkannya sebelum masuk kamar kecil. Mengungkapkan keinginan dengan perbuatan boleh dilakukan, seperti firman Allah, "Apabila engkau telah membaca Al-Qur`ān maka memohonlah perlindungan pada Allah dari gangguan setan yang terkutuk." (An-Naḥl: 98). Maksudnya, apabila engkau ingin (hendak) membaca Al-Qur`ān maka memintalah perlindungan kepada Allah. Hikmahnya, cincin beliau berukir kalimat "Muhammad Rasulullah", sebagaimana disebutkan dalam sahih Bukhari. Oleh sebab itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meletakkannya sebelum memasuki tempat buang hajat. Tidak diragukan, bahwa masuk ke kamar kecil dengan membawa sesuatu yang menyebut nama Allah -Ta'ālā-, atau nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, hukumnya makruh menurut para ulama -rahimaḥumullāh-. Kecuali bila masuk dengan membawa barang ini dikarenakan satu kebutuhan seperti takut dicuri atau lupa, maka tidak apa-apa membawanya ke dalam kamar kecil. Tapi harus disembunyikan dengan memasukkannya ke saku. Dan jika barang tersebut berupa cincin, maka bisa diputar dan nama Allah diposisikan berada di dalam telapak tangan. Pengecualian ini berdasarkan kaidah bahwa kemakruhan hilang seiring dengan adanya kebutuhan.