القابض
كلمة (القابض) في اللغة اسم فاعل من القَبْض، وهو أخذ الشيء، وهو ضد...
Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Fajar ada dua. Adapun fajar yang seperti ekor serigala, maka tidak dibolehkan salat Subuh (belum masuk waktunya) dan tidak diharamkan makan (sahur). Adapun fajar yang memanjang di cakrawala, maka itu tanda masuk waktu salat Subuh dan diharamkan makan (sahur). "
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi hukum fajar menjadi dua: Fajar pertama adalah fajar kizib, yaitu fajar yang cahayanya naik vertikal ke arah langit laksana tiang. Fajar ini seperti ekor serigala, karena ekornya memanjang dan terangkat ke atas. Jadi fajar ini menyerupai ekor serigala karena bentuknya vertikal di cakrawala. Lalu cahaya itu hilang dengan diiringi kegelapan. Fajar ini tidak menghalalkan salat Subuh, masih boleh makan dan minum bagi yang esoknya berpuasa, karena ini memang bukan fajar sesungguhnya yang menandakan masuknya waktu Subuh dan batas akhir makan minum bagi yang ingin berpuasa. Fajar kedua adalah fajar sidik yang cahayanya melebar menjangkau cakrawala utara dan selatan, tidak ada lagi kegelapan setelahnya, bahkan cahayanya bertambah sedikit demi sedikit sehingga memenuhi cakrawala. Fajar inilah yang menandai masuknya waktu salat Subuh dan diharamkan makan dan minum bagi seseorang yang berpuasa. Perbedaan antara kedua fajar di atas ditinjau dari sisi masanya sangat labil, terkadang lama, dan bahkan terkadang pendek, dan terkadang fajar kizib tidak nampak sama sekali. Inti perbedaan keduanya adalah: 1. Fajar sidik melebar dari utara ke selatan, sementara cahaya fajar kizib sebaliknya. 2. Fajar sidik tidak diiringi kegelapan setelahnya, sementara fajar kizib diiringi kegelapan. 3. Cahaya fajar sidik bersambung dengan cakrawala, sementara cahaya fajar kizib terpisah. Ketiga perbedaan ini ditilik dari fenomena alamiah. Adapun dilihat dari sisi syariatnya, maka perbedaannya adalah bahwa fajar kizib tidak menjadi tanda masuk waktu salat Subuh dan orang yang akan berpuasa masih boleh makan dan minum. Sedangkan fajar sidik sebaliknya, menghalalkan salat Subuh dan mengharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa.