البحث

عبارات مقترحة:

القريب

كلمة (قريب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فاعل) من القرب، وهو خلاف...

الخلاق

كلمةُ (خَلَّاقٍ) في اللغة هي صيغةُ مبالغة من (الخَلْقِ)، وهو...

السبوح

كلمة (سُبُّوح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فُعُّول) من التسبيح،...

Dari Jābir -raḍiyallahu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah salat di atas kendaraannya ke arah manapun kendaraan itu menghadap. Namun, ketika hendak salat fardu, maka beliau turun lalu menghadap kiblat".

شرح الحديث :

Saat di atas kendaraan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak memaksakan diri turun untuk melakukan salat. Tetapi beliau salat di atasnya. Tentu kondisi seperti ini terjadi saat beliau sedang bepergian. Hal ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan lainnya, bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat di atas kendaraannya saat bepergian ke arah manapun kendaraan itu menghadap." (HR. Bukhari). Jika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat di atas kendaraannya, maka otomatis beliau menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap, baik ke arah kiblat ataupun tidak. Jika salat fardu, maka beliau turun dari kendaraannya dan salat di atas tanah dengan menghadap kiblat. Dalam hadis Ibnu Umar dinyatakan, "Beliau tidak melakukan (salat di atas kendaraan) dalam salat fardu." (Muttafaq 'alaih). Salat fardu harus dilakukan di atas tanah, kecuali ada uzur syar'i, seperti hujan atau takut musuh, maka sah dilakukan di atas kendaraan, atau karena sakit sehingga ia salat di atas ranjang dalam posisi duduk, terutama jika khawatir waktunya habis. Hal ini dikuatkan oleh dalil-dalil yang menunjukkan keringanan dan tidak memberatkan dalam menjalankan agama. Di antaranya adalah firman Allah, "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya." Dan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- "Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian!"


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية