البحث

عبارات مقترحة:

الحسيب

 (الحَسِيب) اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على أن اللهَ يكفي...

الخلاق

كلمةُ (خَلَّاقٍ) في اللغة هي صيغةُ مبالغة من (الخَلْقِ)، وهو...

الغفور

كلمة (غفور) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) نحو: شَكور، رؤوف،...

Penghalang vonis kafir
(مَوَانِعُ التَّكْفِير)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Beberapa sifat dan rintangan yang menghalangi seorang mukalaf dari vonis kafir.

الشرح المختصر

At-Takfīr (memvonis kafir) adalah hak Allah, maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang telah divonis kafir oleh Allah dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan penghalang-penghalangnya tidak ada. Pada saat penghalang-penghalang ini ada pada orang tertentu, maka ia tidak boleh dihukumi kafir. Dan Mawāni' at-Takfīr (penghalang-penghalang vonis kafir) ada tiga macam: 1. Penghalang-penghalang yang ada pada diri pelaku. Yakni sesuatu yang muncul pada dirinya yang secara syar'i menjadikannya tidak boleh dihukum karena tindakan maupun perbuatannya. Inilah yang disebut 'awāriḍ al-ahliyyah (penghalang-penghalang kelayakan) seperti kebodohan, mentakwil atau adanya syubhat, paksaan, dan kesalahan. 2. Penghalang terkait perbuatan yang menyebabkan kafir. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut tidak jelas kekufurannya, atau dikarenakan dalil syar'inya tidak secara tegas menunjukkan kekafiran. 3. Penghalang terkait keabsahan perbuatan. Yakni, apa yang menghalangi keabsahan perbuatan yang dapat mengkafirkan pada diri orang tertentu dikarenakan salah satu dari saksinya tidak kredibel, atau masih anak-anak yang kesaksiannya belum bisa dianggap.