Gencatan senjata (الْهُدْنَةُ)

Gencatan senjata (الْهُدْنَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perjanjian damai yang dibuat oleh imam atau wakilnya bersama non-muslim untuk tidak melakukan perang dengan imbalan ataupun tanpa imbalan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.

الشرح المختصر :


Hudnah (gencatan senjata) ialah perjanjian yang dibuat kepada orang kafir untuk tidak melakukan perang selama waktu tertentu dengan imbalan harta ataupun tanpa imbalan harta. Juga dinamakan muhādanah, muwāda’ah, dan mu’āhadah. Mayoritas ulama berpendapat boleh mengadakan perjanjian damai dengan kafir harbi selama sepuluh tahun, sebagaimana Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan penduduk Makkah. Masanya bisa kurang dari itu dan bisa lebih atau tanpa batas selama ada maslahatnya bagi kaum muslimin. Perdamaian antara orang Islam dengan orang kafir tidak berarti mencintai mereka atau mencintai agamanya, tetapi termasuk hal yang dibolehkan antara umat Islam dengan orang kafir demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.

التعريف اللغوي المختصر :


Tenang. Dikatakan, "Hadana asy-syakhṣu yahdinu hudūnan" apabila dia tenang setelah goncang. Al-Hudnah juga bermakna perdamaian antara dua orang.