Tawanan (الأَسِيرُ)

Tawanan (الأَسِيرُ)


الفقه الثقافة والدعوة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap orang yang ditangkap oleh pihak musuh, baik di ketika perang atau tidak.

الشرح المختصر :


Al-Asīr adalah setiap orang yang ditangkap dan dibawa musuh, baik muslim atau kafir, anak kecil atau pemuda, orang tua atau wanita, dan baik penangkapannya dilakukan dalam peperangan atau tidak, seperti orang kafir yang masuk ke negara kaum muslimin tanpa ada jaminan keamanan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Asīr artinya orang yang diikat dan ditahan. Diambil dari kata al-isār, yaitu belenggu.