Hukum-kukum taklif (أحكام تكليفية)

Hukum-kukum taklif (أحكام تكليفية)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pesan-pesan Allah -Ta'āla- yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik dengan perintah atau pemberian pilihan.

الشرح المختصر :


Al-Aḥkām at-Taklīfiyyah (hukum-hukum taklif) adalah hukum-hukum yang disimpulkan dari pesan Allah -Ta'āla- yang berkaitan dengan perbuatan seorang mukalaf. Hukum-hukum taklif ada lima, yang muncul dari tiga macam: Pertama: Hukum yang menuntut perbuatan, baik dengan pengharusan dan ini dinamakan wajib, maupun tidak dengan pengharusan dan ini dinamakan mandūb (anjuran). 2. Hukum yang menuntut penghentian tindakan, baik dengan pengharusan dan ini dinamakan haram, maupun tidak dengan pengharusan dan ini dinamakan makruh (dibenci). 3. Hukum yang menuntut pemberian pilihan antara melakukan dan meninggalkan, dan ini dinamakan mubah (boleh). Arti at-taklīf adalah mengharuskan melakukan sesuatu yang mengandung beban dan kesulitan.