القابض
كلمة (القابض) في اللغة اسم فاعل من القَبْض، وهو أخذ الشيء، وهو ضد...
Dalil-dalil yang ditetapkan lewat pengamatan, pendapat dan ijtihad.
Dalil-dalil untuk menetapkan hukum ada dua macam: 1. Dalil-dalil naqli. Yaitu dalil yang diperoleh melalui an-naql (periwayatan), yang meliputi Alquran, Sunah dan Ijmak, demikian juga dengan pendapat sahabat dan syariat sebelum kita. 2. Dalil-dalil akal (rasional), yang meliputi Qiyās, Istiḥsān, Maṣlaḥah Mursalah dan Istiṣḥāb. Pembagian dalil menjadi naqli dan rasional hanya berdasarkan pada dasar-dasar dalil dan zatnya itu sendiri. Adapun jika dilihat dari sudut pandang pengambilan dalil dengan keduanya, maka satu sama lain tidak bisa berdiri sendiri dalam penunjukannya terhadap hukum syariat; karena pengambilan dalil secara naqli harus memakai analisa dan menggunakan akal (rasio) yang merupakan alat untuk memahaminya. Demikian juga halnya dengan pendapat (akal) tidak akan dianggap legal dan lurus sampai disandarkan pada dalil naqli; karena akal saja tidak berfungsi dalam menentukan hukum syariat.