Orang yang belum dikhitan (أَغْلَفُ)

Orang yang belum dikhitan (أَغْلَفُ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang belum dikhitan.

الشرح المختصر :


Al-Aglaf dari kalangan laki-laki adalah orang yang zakarnya masih tertutup gulfah, yaitu kulit yang menutupi ujung zakar dan dipotong dalam khitan. Khitan adalah memotong kulit yang ada di atas ujung zakar bagi anak laki-laki, sedangkan bagi anak perempuan adalah memotong daging menonjol di atas liang senggama. Ini termasuk keindahan ajaran syariat yang telah Allah syariatkan untuk para hamba-Nya; sebab khitan mengandung kesucian dan kebersihan, memperindah bentuk penciptaan, dan menstabilkan syahwat.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Aglaf adalah orang yang belum dikhitan dan gulfah (kulup kemaluan)nya belum dipotong. Al-Gulfah adalah kulit yang menutupi ujung zakar anak laki-laki. Makna asalnya adalah sesuatu yang diberi gilāf, yakni petutup dan bungkusan.