Ummu al-walad (أُمُّ الوَلَدِ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Budak wanita yang melahirkan anak tuannya saat masih menjadi budaknya, baik anak tersebut hidup atau mati.
الشرح المختصر :
Ummu al-walad adalah salah satu jenis budak. Status ummu al-walad didapat (artinya budak wanita menjadi ummu al-walad) dengan melahirkan anak yang hidup atau mati. Sebab bayi yang mati tetap disebut anak di mana hukum-hukum persalinan tetap terkait dengannya, seperti nifas, selesainya masa idah dan semacamnya.