Rusak (إِخْلَالٌ)

Rusak (إِخْلَالٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tidak melakukan suatu perbuatan sesuai tuntutan syariat.

الشرح المختصر :


Al-Ikhlāl adalah tindakan menyelisihi syariat ketika melakukan berbagai tindakan, berupa ucapan, perbuatan, atau keyakinan. Al-Ikhlāl ini bisa terjadi dengan meninggalkan syarat tindakan, rukun, kewajiban atau sunahnya. Atau bisa juga terjadi dengan melakukan sesuatu yang dilarang di dalamnya atau yang makruh, baik hal itu terjadi dengan sengaja, tidak sengaja atau lupa. Kemudian al-ikhlāl terkadang dapat menyebabkan batalnya ibadah atau akad (transaksi), seperti salat tanpa wudu bagi orang yang mampu melakukannya. Terkadang juga menyebabkan ketidaksempurnaan dan kurangnya pahala, seperti meninggalkan sebagian sunah dalam salat dan lainnya, atau melakukan sesuatu yang makruh di dalamnya. Dan terkadang juga ibadah tetap sah disertai hilangnya seluruh pahala, seperti salatnya orang yang bertanya kepada dukun.

التعريف اللغوي المختصر :


Merusak dan melemahkan. Makna asal al-Ikhlāl adalah memunculkan al-khalal pada sesuatu. Al-khalal artinya kekosongan di antara dua hal (celah). Dan arti at-takhlīl adalah perenggangan. Dikatakan, khallalla baina asy-syai`aini, bila seseorang mengosongkan antara dua hal. Di antara makna "al-ikhlāl" adalah mengesampingkan, meremehkan, mengurangi, membatalkan.