Lauk roti (إِدامٌ)

Lauk roti (إِدامٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Segala sesuatu yang biasanya dimakan bersama roti, baik berbentuk cair atau beku.

الشرح المختصر :


Al-Idām adalah setiap lauk yang membuat enak dan lezat roti serta dinikmati pemakannya. Ia terbagi dua macam: 1. Berbentuk cair seperti minyak, cuka dan semacamnya. 2. Berbentuk padat seperti daging, mentega, garam, buah zaitun, telur dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian al-idām setiap makanan yang biasanya tidak dikonsumsi besama roti, seperti apel dan semacamnya. Makanan ini tidak bisa disebut idām (lauk).

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Idām artinya segala sesuatu yang dimakan bersama roti seperti cuka, minyak dan sebagainya. Dikatakan, "Adama al-khubza ya`dimuhu adman" artinya mencampur roti dengan lauknya. Asal kata ini dari al-admu, yang berarti mengumpulkan, menggabungkan dan mencampur.