Kantong air (إِداوَةٌ)

Kantong air (إِداوَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Wadah kecil yang dibuat dari kulit untuk menyimpan air dan lainnya.

الشرح المختصر :


Al-Idāwah adalah salah satu jenis wadah, dibuat dari kulit menyerupai bentuk teko, memiliki dua ujung seperti dua tangan. Satu ujung untuk keluarnya air dan satu ujung lainnya sebagai tempat pegangan wadah. Wadah ini mempunyai alas berbentuk bundar yang terbuat dari kulit itu sendiri, yang berfungsi sebagai alasnya di atas tanah. Luas lingkaran alas ini sekitar 20 cm. Al-Idāwah khusus digunakan untuk menyimpan air. Dahulu orang-orang menggantungkannya di atas unta dan semacamnya. Wadah ini juga digunakan untuk wudu, istinja dan semacamnya. Wadah terbagi menjadi tiga jenis: 1. Wadah yang khusus untuk makanan seperti al-qaṣ'ah (mangkuk besar terbuat dari kayu), al-jafnah (mangkuk besar terbuat dari porselen), aṣ-ṣaḥfah (piring) dan lainnya. 2- Wadah yang khusus untuk minum seperti al-ibrīq (cerek), al-qadah (gelas), dan al ka`s (gelas bergagang dua), dan lain sebagainya. 3- Wadah yang khusus untuk menyimpan benda-benda cair seperti air dan semacamnya, seperti al-idāwah, al-jarrah (gentong), al-qullah (tempayan), dan al-qirbah yaitu wadah dari kulit yang dilubangi di satu sisinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Idāwah adalah wadah kecil dari kulit yang dibuat untuk menyimpan air. Dikatakan pula, al-idāwah adalah wadah secara umum. Asal kata al-idāwah adalah al-adāh, yang berarti alat.