Menjuntaikan (إِسْبالٌ)

Menjuntaikan (إِسْبالٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Membiarkan ujung kain baju terjuntai dan memanjangkannya melebihi batas yang dibolehkan syariat.

الشرح المختصر :


Al-Isbāl adalah perbuatan seseorang memanjangkan ujung pakaiannya hingga di bawah mata kaki bila berupa sarung, baju panjang, gamis atau celana dan lainnya, atau di bawah punggung bila berupa surban dan semacamnya. Al-Isbāl ada dua macam: 1. Isbāl yang dilarang, yaitu seseorang menjuraikan ujung pakaiannya di bawah mata kaki, baik dengan tujuan bangga dan sombong atau tidak. Isbāl macam inilah yang dimaksudkan ketika kata isbāl disebutkan secara umum. 2. Isbāl yang diperintahkan, yakni menjuraikan jilbab wanita sepanjang satu jengkal atau satu hasta sebagai antisipasi menutup aurat.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Isbāl berarti menjuraikan. DMakna asal al-isbāl adalah melepaskan sesuatu dari atas ke bawah dan dengan lurus memanjang mengikuti benda.