Pemaksaan (إِكْراهٌ)

Pemaksaan (إِكْراهٌ)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Seseorang mendorong orang lain mengucapkan satu ucapan atau melakukan suatu perbuatan yang tidak disukainya dengan ancaman dan pengharusan.

الشرح المختصر :


Al-Ikrāh adalah mengharuskan orang lain secara paksa dengan intimidasi dan ancaman pembunuhan, pukulan atau lainnya untuk melakukan suatu perkara yang tidak diinginkannya dan tidak disukainya. Al-Ikrāh (pemaksaan) terbagi menjadi dua: 1. Al-Ikrāh al-Mulji`, yakni paksaan total. Ialah paksaan pada seseorang yang tidak menyisakan kemampuan maupun pilihan. Seperti mengancam seseorang dengan penghilangan nyawanya. 2. Al-Ikrāh gairu al-Mulji`, yakni paksaan yang tidak total. Ialah intimidasi atau ancaman dengan sesuatu di bawah kadar penghilangan nyawa atau organ tubuh, seperti menakut-nakuti dengan pukulan. Paksaan jenis ini menghilangkan rida, tapi tidak menghilangkan pilihan; karena korban masih memiliki kemampuan bersabar.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ikrāh artinya mendorong orang lain melakukan apa yang tidak disukainya. Anda bisa mengatakan, "Akrahtu fulānan ikrāhan", artinya aku memaksa fulan mengerjakan sesuatu yang tidak disukainya. Al-Ikrāh juga bisa berarti mengharuskan. Kata al-ikrāh berasal dari al-kurh yakni benci. Bisa juga berarti enggan.