Bejana (إِناءٌ)

Bejana (إِناءٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Wadah makanan dan minuman.

الشرح المختصر :


Al-Inā`(bejana) ialah wadah yang khusus untuk makanan dan minuman. Bejana bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Wadah makanan, yaitu yang digunakan untuk memasak seperti kuali, atau untuk menghidangkan makanan seperti mangkuk besar dan semisalnya. 2. Wadah minuman; yaitu yang digunakan minum seperti ceret, gelas besar, gelas, dan sebagainya. 3. Wadah untuk menyimpan zat cair, seperti guci, buyung besar, dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Inā` artinya wadah. Al-Inā` berasal dari kata "al-inā", artinya mencapai dan menemukan. Dikatakan, "Anā asy-syai`u anyan wa inan wa anā`an" artinya sampai, tiba, dan menemukan. Dari makna ini wi'ā` (wadah) dinamakan inā` karena bisa digunakan untuk sesuatu yang pantas baginya berupa memasak dan lainnya.