Perpindahan (انْتِقالٌ)

Perpindahan (انْتِقالٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Peralihan dalam salat dari satu rukun kepada rukun berikutnya, atau dari satu niat kepada niat lainnya.

الشرح المختصر :


Al-Intiqāl adalah perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Perpindahan ini adakalanya bersifat kongkrit seperti berpindahnya orang yang mengerjakan salat dari rukun berdiri dalam salat ke rukun rukuk. Dan adakalnya perpindahan ini bersifat abstrak, seperti perpindahan yang dilakukan orang yang salat dari niat satu salat wajib ke niat salat wajib lainnya, atau dari niat salat wajib ke salat sunat, dan semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Intiqāl artinya pindah dari satu tempat ke tempat lain. Dikatakan, "Intaqala asy-syakhṣ" artinya orang itu pergi dan pindah dari tempatnya ke tempat lain.