Mengaku tidak mampu (تَعْجِيزٌ)

Mengaku tidak mampu (تَعْجِيزٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pengakuan seorang budak mukatab akan ketidakmampuannya melunasi pembayaran kitābah (biaya pembebasan dirinya) pada tuannya.

الشرح المختصر :


At-Ta'jīz artinya pengakuan seorang budak mukatab kepada tuannya akan ketidakmampuannya membayar kompensasi kitābah dan ketidaksanggupannya melunasi angsuran. Arti al-mukātabah ialah tuan melakukan kesepakatan dengan budak laki-laki atau perempuannya untuk membayarkan sejumlah harta dalam rentang waktu tertentu sebagai imbalan kebebasannya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Ta'jīz adalah menisbahkan pada al-'ajz. Al-'Ajz artinya lemah dan tidak mampu melakukan sesuatu. Lawannya adalah al-qudrah (kuasa) dan al-istiṭā'ah (mampu). Dikatakan, "'Ajaza 'an asy-syai` 'ajzan", artinya ia lemah dan tidak mempu melakukan sesuatu. Makna asalnya adalah terlambat dari sesuatu.