Paksaan (تَلْجِئَةٌ)

Paksaan (تَلْجِئَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memaksa seseorang agar melakukan sesuatu yang tidak ingin dilakukannya, seperti menjual sesuatu.

الشرح المختصر :


At-Talji`ah ialah tindakan seseorang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang lahirnya berbeda dengan hakikat dan batinnya, dan keduanya menyepakati hal tersebut. Padahal secara lahir perbuatan tersebut bukan hal yang diinginkan. Atau dia terpaksa melakukan akad, dia melakukannya secara sengaja secara lahir dan batin. Contohnya: penjual dan pembeli bersepakat secara rahasia untuk menampakkan jual beli di hadapan manusia karena takut orang zalim dan sebagainya, tapi dalam kenyataannya tidak ada maksud mengadakan jual beli. Hal itu bukanlah tujuan yang diinginkan pada dasarnya. Di kalangan ahli fikih dikenal dengan istilah bai' at-talji`ah. Yaitu transaksi yang dilakukan manusia karena ada kepentingan mendesak dan menjadi seakan-akan dipaksakan karena perasaan takut terhadap sesuatu. Para ahli fikih juga menamakannya bai' al-amānah karena barang dagangan merupakan amanah di tangan pembeli dan ia berkewajiban untuk mengembalikannya kepada rekannya setelah hilang ketakutan dan bahaya. Sebagian ahli fikih menyebutnya dengan nama bai' al-muṣādarah dan al-bai' aṣ-ṣūrī.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Talji`ah artinya paksaan dan desakan.