البحث

عبارات مقترحة:

العالم

كلمة (عالم) في اللغة اسم فاعل من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...

الحليم

كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...

الفتاح

كلمة (الفتّاح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من الفعل...

Hal-hal yang konstan
(ثوابت)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Aṡ-Ṡawābit adalah permasalahan-permasalahan agama yang pasti, benar lagi jelas, yang tidak berubah kapan pun dan di mana pun.

الشرح المختصر

Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, serasi dan layak untuk setiap masa dan tempat. Syariat Islam memiliki perkara-perkara yang konstan (ṡawābit) dan perkara-perkara yang bisa berubah (mutagayyirāt): Aṡ-Ṡawābit (konstan): merupakan perkara yang dominan dan mayoritas dalam syariat, maksudnya adalah perkara-perkara yang tetap berdasarkan dalil yang jelas dari Alquran, Sunah yang sahih atau ijmak, dan tidak dapat berubah meskipun zaman dan tempat berubah sampai dunia berakhir. Juga di dalamnya tidak ada ruang untuk berijtihad, berdebat, membatalkan, mengganti dan mengubahnya, mengingat Allah Yang Maha Bijaksana telah memutuskannya dengan nas-nas pasti lagi jelas. Aṡ-Ṡawābit ini dinamakan juga musallamāt, qat'iyyāt, dan yaqīniyyāt. Aṡ-Ṡawābit ini memiliki tiga klasifikasi utama: 1. Ṡawābit dalam pokok-pokok akidah, seperti Tauhid Ulūhiyyah, Rubūbiyyah, dan Asmā` wa Ṡifāt. Juga seperti rukun-rukun iman, yakni iman kepada Allah, para malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya dan rukun-rukun iman lainnya. Juga seperti menghormati para sahabat dan keutamaan-keutamaan mereka, taat pada penguasa dan lain sebagainya. 2. Ṡawābit dalam syariat, baik dalam hal ibadah, muamalat atau jinayah. Perkara-perkara ini konstan (tidak dapat berubah) karena ketetapan dalil-dalilnya dari Alquran, Sunah dan Ijmak, baik berupa perkara-perkara cabang atau kaidah (prinsip). Perkara-perkara cabang contohnya salat lima waktu, puasa, haji, dan pembagian warisan. Juga masalah had seperti pengharaman riba, khamar, qażaf (tuduhan berzina), dan sebagainya. Adapun yang berupa kaidah, maka seperti kaidah "Saddu aż-Żarā`i'" (menutup sarana yang menyebabkan terjadinya perbuatan terlarang) dan sebagainya. 3. Ṡawābit dalam sumber (hukum). Maksudnya adalah Kitabullah (Alquran) dan Sunah Rasulullah, serta digabungkan dengan keduanya perkara yang telah disepakati umat (ijmak/konsensus). Dengan demikian, di setiap masa dan tempat, yang menjadi rujukan dalam segala permasalahan yang kecil atau besar adalah Alquran dan Sunah Nabi-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Al-Mutagayyirāt: ialah masalah-masalah yang di dalamnya tidak ada nas sahih dan jelas. Masalah-masalah ini bisa berubah dikarenakan perubahan ijtihad tentangnya sesuai kondisi waktu dan tempat. Yang dimaksud dengan perubahan di sini adalah perubahan tradisi, kebiasaan, dan kemaslahatan. Maka hukum-hukum dapat berubah karena mengikuti kebiasaan dan kemaslahatan. Di antara contohnya adalah kemampuan dalam ibadah haji. Dahulu, yang dimaksud dengan kemampuan adalah makanan dan kendaraan. Sedangkan pada masa kita sekarang, yang dimaksud dengan kemampuan itu berbeda-beda. Contoh lainnya, ukuran nafkah istri, mengunci masjid di masa kita disebabkan khawatir adanya kerusakan karena banyaknya fitnah, dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر

Bentuk jamak dari kata "ṡābit", artinya yang berkesinambungan dan yang tetap. Makna asal aṡ-ṡubūt adalah berkesinambungannya sesuatu. Dikatakan, "Ṡabata asy-syai`, yaṡbutu, ṡabātan, wa ṡubūtan" artinya sesuatu itu berkesinambungan dan berkelanjutan. Sesuatu ini di sebut ṡābit. Aṡ-Ṡawābit adalah perkara-perkara yang berkesinambungan, tetap lagi benar.