القهار
كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...
Mengendalikan lisan dengan cara tidak banyak bersumpah dan tidak menyelisihinya jika bersumpah, serta membayar kafarat (denda) ketika menyelisihi sumpah.
Menjaga sumpah termasuk di antara sifat orang-orang yang beriman dan bertakwa. Sesungguhnya sumpah itu sering dilakukan oleh manusia, dan banyak dari mereka yang meremehkan perkara yang menjadi wajib karena sumpah tersebut, sehingga ia tidak menjaga dan tidak konsekuen dengan sumpahnya. Menjaga sumpah meliputi tiga perkara: 1. Tidak bersumpah kecuali saat dibutuhkan. 2. Menjaga sumpah dengan tidak menyelisihinya, terkecuali bila bersumpah untuk meninggalkan perkara yang sunah atau mengerjakan yang makruh. Maka yang lebih utama adalah membatalkan sumpah dan membayar kafarat. 3. Membayar kafarat ketika menyelisihi sumpah (al-hinṡ) Maksud dari "al-hinṡ" adalah orang yang bersumpah melakukan sesuatu yang ia bersumpah untuk meninggalkannya atau meninggalkan sesuatu yang ia bersumpah untuk melakukannya.