المليك
كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...
Para mujahid dan pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan, meskipun mereka orang-orang kaya.
Menurut asal peletakkannya, kata "sabīlullāh" (sabilillah) diungkapkan untuk jalan yang mengantarkan pada Allah, dan mencakup segala bentuk kebaikan seperti haji dan menuntut ilmu. Hanya saja secara umum kata ini mengarah kepada arti jihad; karena banyak digunakan dalam nas-nas syariat. "Sabilillah" yang disebutkan di dalam pendistribusian zakat itu diberikan kepada para pejuang sukarelawan yang tidak memiliki jatah (gaji) dalam daftar pasukan karena mereka memiliki kelebihan atas yang lain. Yakni karena mereka berjihad tanpa ada gaji yang diberikan secara rutin pada mereka. Oleh karena itu, mereka diberi dana untuk membeli hewan tunggangan, senjata, dan dana itu mereka belanjakan dan pergunakan dalam rangka memerangi musuh, meskipun mereka adalah orang-orang kaya. Jihad di sebut "sabilillah"; karena merupakan ibadah yang berkaitan dengan menempuh perjalanan menuju tempat jihad. Dan disandarkan pada Allah; karena mengandung pendekatan diri kepada-Nya.