القهار
كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...
Membiarkan sebagian orang kafir dalam kekufuran mereka dan menjaga nyawa serta harta mereka dengan syarat mereka membayar jizyah (upeti) dan mematuhi hukum-hukum Islam.
'Aqd aż-Żimmah adalah kesediaan pemimpin kaum muslimin atau wakilnya mengakui sebagian orang-orang kafir dari golongan Ahli Kitab -seperti Yahudi, Nasrani, dan golongan yang memiliki seperti kitab seperti Majusi- tetap berada dalam kekafiran mereka dan tinggal di wilayah mereka atau di dalam wilayah dan negara kaum muslimin, disertai dengan menjaga dan melindungi mereka, dengan syarat mereka membayar jizyah dan mematuhi hukum-hukum agama yang lahiriah. Kesepakatan ini terlaksana dengan adanya ijab dan qabul secara verbal atau dengan apa pun yang dapat menggantikannya, dan kesepakatan ini dilakukan oleh pemimpin kaum muslimin atau wakilnya.