العلي
كلمة العليّ في اللغة هي صفة مشبهة من العلوّ، والصفة المشبهة تدل...
Kasus pembagian warisan yang disandarkan kepada Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Bentuk kasus ini adalah ahli waris terdiri dari suami atau istri dan kedua orang tua.
Al-Mas'alah al-'Umariyyah adalah nama kasus pembagian warisan yang disandarkan kepada Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, karena ia orang pertama yang menetapkan masalah ini. Di mana ia menetapkan bagian sepertiga dari harta yang tersisa untuk ibu. Masalah ini termasuk di antara masalah pembagian warisan dengan dua bentuknya. Jumhur ulama sepakat untuk memakai keputusan Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, yaitu: 1. Suami mendapatkan (1/2) (dari harta warisan), ibu mendapatkan (1/3 dari yang tersisa) dan setara dengan (1/6), dan bapak mendapatkan (2/6). Masalah ini terjadi jika yang meninggal adalah wanita. 2. Istri mendapatkan (1/4) (dari harta warisan), ibu mendapatkan (1/3 dari yang tersisa) yang seteara dengan 1/4, sedang bapak mendapatkan (1/2). Masalah ini terjadi jika yang meninggal adalah laki-laki. Dengan demikian, bagian ibu dalam dua bentuk di atas adalah sepertiga dari harta yang tersisa setelah suami atau istri mengambil bagiannya yang wajib. Mayoritas ulama mengungkapkan dua masalah ini dengan istilah "al-'Umariyyatain" dinamakan juga dengan istilah "al-Gharrāwain" karena diserupakan dengan bintang al-Agarr, yaitu bintang yang bercahaya terang, lantaran popularitas kedua masalah ini. Juga diungkapkan dengan istilah "al-Garībatain" karena kedua masalah ini tidak ada padanannya.
Al-'Umariyyah adalah nama yang disandarkan kepada Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Ungkapan aslinya adalah "al-Mas`alah al-'Umariyyah".