Perceraian (فُرْقَةٌ)

Perceraian (فُرْقَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memisahkan antara suami dan istri

الشرح المختصر :


Al-Furqah (perceraian) adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri, dan menghilangkan ikatan di antara keduanya. Sebab-sebab perceraian ada banyak, di antaranya adalah talak, lian, murtad, pembatalan perkawinan karena adanya cacat dalam pernikahan seperti impotensi dan pengebirian, serta sebab-sebab lainnya. Perceraian terbagi dua: 1. Perceraian paksa, yaitu perceraian yang tidak tergantung pada keputusan pemisahan dari hakim atau salah satu dari suami istri. Tetapi perceraian ini otomatis terjadi terjadi karena tindakan-tindakan langsung seperti murtad dan lian. 2. Perceraian dengan kehendak, yaitu perceraian yang terkadang mengacu pada pilihan suami, seperti talak; terkadang atas pilihan istri karena adanya cacat pada diri suami; dan terkadang juga atas dasar kehendak hakim, seperti perceraian karena īlā`.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Furqah sama dengan al-iftirāq, yakni berpisah dan menjauh. Lawan katanya al-ittiṣāl (bersambung). Dikatakan, "Faraqa baina asy-syai`ain, farqan wa furqatan," artinya ia memisahkan antara dua hal dan menjauhkan di antara keduanya.