البصير
(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...
Pembunuhan yang dilakukan orang yang bukan mukalaf.
Al-Qatlu al-Khaṭa` menurut para ulama fikih adalah pembunuhan yang terjadi tanpa ada kesengajaan melakukan perbuatan itu dan tanpa ada kesengajaan mengenai korban, atau tanpa ada kesengajaan di salah satu dari keduanya. Sedangkan pembunuhan yang dihukumi sebagai kekeliruan adalah pembunuhan yang dihukumi seperti pembunuhan tanpa kesengajaan dan pelakunya diperlakukan seperti pelaku pembunuhuhan tanpa sengaja. Contohnya, orang tidur berbalik menimpa seseorang hingga mengakibatkannya mati, maka pembunuhan ini dihukumi sebagai pembunuhan tanpa sengaja; karena orang yang tidur tidak mempunyai maksud. Maka perbuatannya tidak bisa ditetapkan sebagai kesengajaan dan tidak pula sebagai kekeliruan. Hanya saja ia dihukumi sebagai kekeliruan karena tindakannya menyebabkan kematian, seperti orang yang membunuh tanpa sengaja.