Memusnahkan (الإِتْلافُ)

Memusnahkan (الإِتْلافُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Merusak sesuatu dengan menghancurkannya atau melenyapkan manfaatnya, baik dilakukan oleh binatang atau yang lainnya.

الشرح المختصر :


Penghancuran itu ada dua macam: 1- Penghancuran sebenarnya, dan terjadi pada barang atau sesuatu yang bermanfaat. 2- Penghancuran secara maknawi, di antara bentuknya : menahan penyerahan barang yang dipinjam kepada orang yang meminjamkan setelah ada permintaan atau setelah habisnya masa peminjaman. Penghancuran bisa dilakukan secara langsung, seperti pembunuhan dan pembakaran, maupun dengan sebab, dan dilakukan dengan tindakan di sebuah lokasi yang biasanya menyebabkan kehancuran bagi sesuatu yang lain, seperti menyalakan api pada saat terjadinya angin topan hingga menyebabkan kerusakan pada harta orang lain.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Itlāf artinya menghancurkan, merusak, dan memusnahkan. At-Talaf artinya kehancuran dan kebinasaan dalam segala sesuatu. Dikatakan, "Talifa asy-syai`u yatlafu talafan" artinya binasa. Asal kata tersebut menunjukkan akan hilang dan lenyapnya sesuatu.