Pengakuan (الإِقْرَارُ)

Pengakuan (الإِقْرَارُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pengakuan seorang yang mukalaf mengenai adanya hak orang lain pada dirinya.

الشرح المختصر :


Al-Iqrār (pengakuan) adalah kesaksian seseorang atas dirinya. Ini dianggap sebagai puncak hujjah dan bukti, alasan paling kuat untuk dijadikan dasar keputusan dalam menetapkan dakwaan dan memberikan hak kepada pemiliknya serta cara penetapan paling cepat dalam menyelesaikan persengketaan. Al-Iqrār (pengakuan) lebih didahulukan dari bukti; karena seseorang tidak dicurigai terkait apa yang ia alamatkan pada dirinya sendiri, mengingat tidak adanya kecurigaan. Oleh sebab ini, hakim lebih dahulu menanyakan pengakuan ini padanya sebelum menanyakan kesaksian (orang lain).

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Iqrār artinya pengakuan. Antonim kata al-juḥūd (penolakan) dan al-inkār (pengingkaran). Asal kata al-iqrār adalah al-qarr, yaitu berdiam dan menetap.