Peti jenazah (التَّابُوتُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kotak tempat diletakkannya mayat dan dikuburkan di dalamnya untuk satu keperluan dan kemaslahatan.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Tābūt artinya wadah dan kotak yang digunakan untuk menyimpan barang. Asalnya dari kata "at-taub", yaitu kembali. Dari kata itulah maka peti mayat dinamakan dengan tābūt karena apa yang keluar darinya selalu kembali kepadanya.