Peti jenazah (التَّابُوتُ)

Peti jenazah (التَّابُوتُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kotak tempat diletakkannya mayat dan dikuburkan di dalamnya untuk satu keperluan dan kemaslahatan.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tābūt artinya wadah dan kotak yang digunakan untuk menyimpan barang. Asalnya dari kata "at-taub", yaitu kembali. Dari kata itulah maka peti mayat dinamakan dengan tābūt karena apa yang keluar darinya selalu kembali kepadanya.