Penangguhan (التَّأْخِيرُ)

Penangguhan (التَّأْخِيرُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Meletakkan sesuatu di setelah posisinya yang telah ditentukan secara syariat.

الشرح المختصر :


At-Ta`khīr (menangguhkan) ada dua macam: 1. Penangguhan waktu, yaitu melakukan sesuatu setelah waktunya yang ditetapkan secara syariat, seperti menangguhkan pelaksanaan salat dari awal waktunya atau di luar waktunya. 2. Penangguhan tempat, yaitu memindahkan sesuatu dari tempatnya ke tempat setelahnya, seperti ihram dalam umrah atau haji setelah melintasi mikat.

التعريف اللغوي المختصر :


Menangguhkan. Lawan kata at-ta`khīr adalah at-taqdīm (mendahulukan) dan at-ta'jīl (menyegerakan). At-Ta`khīr juga berarti menjadikan sesuatu di belakang lainnya. At-Ta`akhkhur artinya berada di belakang baik terkait tempat atau waktu. Makna asal at-ta`khīr adalah melakukan sesuatu di akhir setelah waktu yang ditentukan. At-Ta`khīr juga digunakan dengan arti melewatkan sesuatu, menyia-nyiakannya, menangguhkan, menunda dan memperlambat.